WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus suap di lingkungan peradilan kembali memicu keprihatinan publik. Usai divonis dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kini kembali dijerat, kali ini atas dugaan jual‑beli putusan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan MA sepanjang 2023‑2025.
Skema sogokan bernilai miliaran rupiah itu melibatkan pengacara dan para pihak bersengketa dalam perkara waris.
Baca Juga:
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas: Rahasia Kotor di Balik Mafia Hukum Sugar Group
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memaparkan bahwa Zarof berkolaborasi dengan pengacara Lisa Rachmat serta pihak berperkara Isidorus Iswardojo.
“Kalau penanganan perkara di Pengadilan Tinggi itu sekitar Rp 6 miliar; Rp 5 miliar diserahkan ke majelis dan Rp 1 miliar sebagai fee,” ujar Harli saat konferensi pers di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (10 /7/2025).
Di tingkat kasasi, nilai suap diperkirakan Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Terkait Perkara Sugar Group & Marubeni, Zarof Akui Terima Rp50 Miliar
Temuan ini merupakan pengembangan atas penggeledahan 24 Oktober 2024 ketika penyidik menyita uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas dari dua kediaman Zarof, di Senayan dan Bali.
“Ini pengembangan dari data yang kami temukan saat penggeledahan di rumah ZR,” jelas Harli.
Perkara dasar yang “diamankan” ialah sengketa perdata perebutan hak waris antara Isidorus Iswardojo dan putrinya, Ineke Iswardojo.