Dalam putusan peninjauan kembali MA tertanggal 21 April 2025, majelis menyatakan Ineke bukan anak kandung almarhumah Catharina Inge Mariani Djuhadi.
Ineke menolak tes DNA meski diminta ayahnya, sehingga akta kelahiran 1977 dianggap tak lagi berkekuatan hukum.
Baca Juga:
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas: Rahasia Kotor di Balik Mafia Hukum Sugar Group
Putusan itu memerintahkan Ineke dan suaminya, Pang Setiawan Adinata, tidak menghalangi Isidorus membuat akta waris maupun memanfaatkan aset, termasuk sebuah rumah di Australia.
Untuk memuluskan hasil tersebut, masing‑masing hakim diduga menerima Rp 5 miliar, sementara Zarof memperoleh Rp 1 miliar sebagai “jasa pengurusan”. Total aliran dana suap yang terungkap sejauh ini mencapai Rp 11 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.