WahanaNews.co | Polda Papua telah menetapkan 11 orang tersangka peristiwa bentrokan antarwarga di Sorong, Papua. Bentrokan itu melibatkan dua kelompok bertikai yang menewaskan 18 orang.
"Telah dilakukan proses pemeriksaan saksi - saksi sebanyak 55 orang, dan telah ditangkap 11 tersangka," kata Kapolda Papua Barat, Irjen Tornagogo Sihombing dalam keterangannya, Sabtu (29/1).
Baca Juga:
Hut TNI Ke-79, Kodim 1802 Bagikan Sembako untuk Masyarakat
Tornagogo membeberkan peran dari ke 11 tersangka. Berawal dari dua tersangka TL dan R yang menjadi tersangka pembunuhan pada tanggal 27 Januari 2022.
Kemudian sembilan tersangka lainnya terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran tempat karaoke Double O, yakni AA ditangkap pada 29 Januari berperan sebagai pelempar kaca dan penyerang lokasi karaoke.
Kemudian, FM berperan masuk double O dan melempar membakar sofa; HW peran membawa parang dan memotong mobil; KH peran sebagai yang membalikan mobil dan pembakar mobil; AAF berperan sebagai pemotong kaca dan pemotong kaca mobil; dan IR berperan sebagai pelempar ke lokasi karaoke.
Baca Juga:
Kementerian PUPR Resmikan Rusun Universitas Muhammadiyah Sorong
"JF berperan sebagai perusakan pangkalan tukang ojek dan penyerang THM. Lalu AR selaku provokator pembakaran. Kemudian untuk anak yang di bawah umur diamankan RR, sebagai penyedia parang untuk DPO H," sebutnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun, pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP dengan sengaja membakar sehingga menimbulkan maut bagi orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup,
Kemudian, pasal 170 ayat (1) KUHP (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 160 KUHP (penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 55 KUHP.