WahanaNews.co | Jadi perhatian publik, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji turut menyoroti kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, kematian Brigadir J jelas tindak pidana karena menghilangkan nyawa seorang.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Ini jelas pidana, karena nyawa orang… meninggal gitu ya. Nah, karena nyawa orang meninggal, ini pembunuhan atau dibunuh atau saling tembak atau apa. Nah, kemudian kembali bagaimana mengungkapnya," ungkap Susno dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Kamis, 21 Juli 2022.
Dia menyebut tewasnya Brigadir J sebagai kasus yang mudah untuk diungkap. Bahkan, ia mengibaratkan lebih sulit mengungkap kasus penemuan mayat di sungai atau dalam hutan.
"Beberapa kali saya katakan. Ini kasus yang gampang, sepele. Beda dengan kasus yang menemui mayat yang hanyut di sungai atau menemui di dalam hutan. Itu sangat susah, karena mayatnya harus diidentifikasi dulu. Siapa, luka di mana, karena apa," jelas eks Kapolda Jabar tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Susno mengatakan kasus ini gampang karena identitas korban jelas. Pun, luka yang dialami Brigadir J juga diketahui. Kemudian, pelaku penembakan sudah disebut pihak kepolisian yaitu Bharada E.
"Kemudian, lokasinya jelas, saksinya jelas. Buktinya jelas berupa senjata, berupa peluru, tinggal nanti nyelidiknya gampang," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam kasus ini yang akan punya peranan penting yaitu Tempat Kejadian Perkara atau TKP. Dari TKP ini akan merujuk juga keterangan dari saksi
"Yang kedua mayat, tubuh mayat itu kan bicara dia. Tanda petik lukanya bagaimana, akibat apa. Sesuaikan keterangan-keterangan yang ada di TKP. Katanya lima tembakan. Dari pengacara kok ada luka sayat dan apa," ujarnya.
Kemudian, ia menambahkan perlunya ahli forensik dalam pengungkapan kasus ini. Kata dia, semua senjata api termasuk milik Bharada E mesti disita.
"Dimasukan dalam labotarium forensik. Pelurunya disita. nanti ketahuan dari peluru yang keluar itu dari senjata yang mana," lanjut Susno.
Menurut dia, akan lebih bagus jika di tubuh Brigadir J masih terdapat peluru. Sebab, asal peluru itu bisa diselidiki. Selanjutnya, yang disita adalah telepon seluler atau HP.
"Nah, HP itu wajib disita. Semua HP J, HP E, HP Jenderal, HP istrinya. Dan, kalau ada tidak ada HP bagaimana? Kan ada providernya kan. Bisa diminta dari provider," sebut Susno.
Menurut dia, kasus ini terkesan Polri hati-hati mungkin karena lokasi kejadian di rumah seorang jenderal bintang dua. Lalu, korbannya juga seorang anggota polisi.
"Karena mungkin ini terjadi di rumah jenderal polisi. Kemudian korbannya polisi, polisi sangat berhati-hati. Wajar berhati-hati," ujarnya. [qnt]