WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, pihaknya telah menghentikan penyidikan kasus penyuntingan profil Kapolda, Irjen Fadil Imran, di laman Wikipedia sehingga menjadi hoaks.
Penghentian kasus tersebut sesuai dengan keputusan Kapolda yang telah memaafkan pelaku.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
"Kasusnya dihentikan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Minggu (31/7/2022).
Dia menambahkan, pelaku yang diketahui bernama Nyoman saat ini tidak dilakukan penahanan dan telah dipulangkan ke rumahnya.
"Iya, sudah dipulangkan," ujar Zulpan.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Pelaku diketahui sebelumnya telah bertemu dengan Irjen Fadil Imran.
Pertemuan keduanya itu juga diabadikan dalam unggahan melalui akun Kapolda Metro Jaya di Instagram.
"Dari awal saya juga tidak pernah melaporkan, tidak merasa sakit hati sama sekali dengan editan-editan Nyoman itu, tidak ada," kata Fadil Imran dalam unggahan video tersebut.
Fadil menjelaskan, ketika Nyoman ditangkap, dirinya ingin bertemu dengan pelaku yang menyunting profil dirinya di laman Wikipedia.
"Pagi tadi saya dilapori, saya bilang, 'Tidak, saya mau ketemu Nyoman saja, saya mau maafkan'. Tidak ada masalah buat saya," ujar Fadil.
Sebelumnya, profil Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, di laman Wikipedia diubah oleh seseorang.
Pelaku mengaitkan Fadil Imran dengan Irjen Ferdi Sambo dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Tak lama kemudian, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan penyunting di Wikipedia tersebut atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks), Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 KUHP.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat pada 26 Juli 2022. [gun]