WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penggeledahan di kantor milik Adamsyah Wahab atau yang dikenal sebagai Don Adam terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Don Adam sendiri merupakan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat yang mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) pada tahun 2019.
Baca Juga:
Bawaslu Kubu Raya Selidiki Dugaan Kampanye Pilkada Difasilitasi Dinas Pendidikan Setempat
"Kami telah melakukan penggeledahan di satu lokasi terkait kasus BTS dan aliran dana ini, PT RMKN, Jl. Praja Dalam D nomor 52 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, saat diwawancarai di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Kamis (13/7/2023).
Ketut menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai adanya aliran uang terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kemenkominfo.
"Kami sedang melakukan penyelidikan secara menyeluruh, tunggu saja perkembangannya," kata Ketut.
Baca Juga:
YLKI Wanti-wanti Konsumen Jangan Asal Viralkan Keluhan di Medsos, Ini Risikonya
Sementara itu, Direktur Penyidikan di Jampidsus, Kuntadi, mengkonfirmasi bahwa kantor yang digeledah di Jalan Praja Dalam adalah milik Don Adam.
"Kantor yang berada di Praja Dalam, itu memang kantor yang dimiliki oleh yang bersangkutan, yaitu Don Adam," kata Kuntadi.
Dilansir dari Tribunnews, Kejagung juga berencana memanggil aktivis Pro Demokrasi (Prodem) sekaligus mantan caleg Partai Demokrat, Adamsyah Wahab atau Don Adam.