WahanaNews.co, Jakarta – Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan divonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kejaksaan Agung RI bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap
Baca Juga:
Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung 2 Hari Berturut-Turut Terkait Kasus Ronald Tannur
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, upaya ini bakal dilayangkan lantaran putusan yang jatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Yusrizki pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara.
“Dengan putusan yang lebih rendah dari setengah tuntutan jaksa penuntut umum, sudah barang tentu akan melakukan upaya hukum banding,” kata Ketut Sumedana, Sabtu (2/3/2024).
Selain pidana badan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda kepada petinggi PT Basis Utama Prima itu sejumlah Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga:
Tom Lembong Ngaku Penyidik Tak Jelaskan Detail Soal Dugaan Korupsi Impor Gula
Tak hanya itu, Yusrizki juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 61 miliar.
Namun, pidana pengganti tersebut telah dikompensasi dengan uang yang telah disita dengan jumlah yang sama. Dalam kasus ini, Yusrizki bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan tujuh pelaku lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam pengadaan BTS 4G tersebut.
Selain Johnny Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kemudian, ada juga eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Adapun kerugian negara lebih dari Rp 8 triliun itu diketahui dari laporan hasil audit kerugian keuangan negara dalam korupsi proyek yang berada di lingkungan Kemenkominfo tersebut. Yusrizki dinilai telah menerima uang haram sebesar Rp 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 84,17 miliar dari sejumlah pihak.
Uang pertama senilai 2,5 juta dolar AS diterima dari Jemy Setiawan selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G Paket 1 dan 2. Kemudian, uang kembali cair dari William selaku direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar Rp 3 miliar untuk pengerjaan pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2.
Dana ke kantong Yusrizki kembali mengalir dari Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama sebesar Rp 75 miliar dari hasil pekerjaan power system solar panel pekerjaan BTS 4G paket 3. Terakhir, dari Surijadi selaku PT Indo Eletric Instrumens juga menyerahkan uang Rp 6,17 miliar kepada Yusrizki untuk pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5.
Akibat upaya memperkaya diri sendiri lewat proyek negara itu, Yusrizki terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]