Kemudian, ada juga eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Adapun kerugian negara lebih dari Rp 8 triliun itu diketahui dari laporan hasil audit kerugian keuangan negara dalam korupsi proyek yang berada di lingkungan Kemenkominfo tersebut. Yusrizki dinilai telah menerima uang haram sebesar Rp 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 84,17 miliar dari sejumlah pihak.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Uang pertama senilai 2,5 juta dolar AS diterima dari Jemy Setiawan selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G Paket 1 dan 2. Kemudian, uang kembali cair dari William selaku direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar Rp 3 miliar untuk pengerjaan pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2.
Dana ke kantong Yusrizki kembali mengalir dari Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama sebesar Rp 75 miliar dari hasil pekerjaan power system solar panel pekerjaan BTS 4G paket 3. Terakhir, dari Surijadi selaku PT Indo Eletric Instrumens juga menyerahkan uang Rp 6,17 miliar kepada Yusrizki untuk pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5.
Akibat upaya memperkaya diri sendiri lewat proyek negara itu, Yusrizki terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.