WahanaNews.co, Jakarta - Seorang mantan kiper asal Bandung disebut-sebut sebagai perantara dalam transaksi "pengamanan" dana selama penyelidikan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dugaan keterlibatan individu yang disebut sebagai Wawan dalam hal ini sedang diinvestigasi oleh Handika Honggowongso, yang merupakan pengacara dari mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca Juga:
Medan Resmi Beralih ke Transportasi Listrik: 60 Bus Listrik Baru Diluncurkan
Sosok yang disebut Wawan ini diungkapkan oleh Handika ketika Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, memberikan kesaksiannya dalam pengadilan terhadap terdakwa Irwan Hermawan.
Irwan Hermawan sendiri pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan juga sebagai Account Director of Integrated Account Department di PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Uang yang diduga sebagai pengamanan dalam kasus BTS 4G tersebut disebut-sebut diberikan oleh Windi Purnama bersama dengan Irwan Hermawan, dengan tujuan agar penyelidikan terhadap kasus BTS 4G yang saat itu sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak meluas.
Baca Juga:
Transportasi Listrik Medan: 60 Bus Baru
“Saudara saksi tadi menjelaskan pernah juga menyerahkan kepada saudara Wawan ya?” tanya Handika dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023), mengutip Kompas.
“Iya betul,” jawab Windi.
Dalam persidangan ini, Windi diketahui memberikan uang pengamanan kepada Wawan untuk disampaikan kepada Windu Aji Susanto. Uang sebesar Rp 66 miliar itu diberikan Windi secara bertahap sebanyak 2 kali pemberian masing-masing Rp 33 miliar.