Selain itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, juga disebutkan menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar terkait dengan kasus BTS 4G tersebut.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan seorang mantan Tenaga Ahli di Hudev UI, Yohan Suryanto, juga terlibat sebagai terdakwa.
Baca Juga:
Medan Resmi Beralih ke Transportasi Listrik: 60 Bus Listrik Baru Diluncurkan
Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8,032 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.