“Pada saat sebelum penyerahan, apakah dijelaskan bahwa itu ditujukan untuk si Pak Windu?” tanya Handika lagi.
“Saya tidak ingat Pak, tapi saya ingat diserahkannya dulu bersama sama Pak Irwan di Patra, Kuningan itu pak,” kata Windi.
Baca Juga:
Medan Resmi Beralih ke Transportasi Listrik: 60 Bus Listrik Baru Diluncurkan
Foto Wawan pun ditampilkan oleh tim penasihat hukum Irwan Hermawan di muka persidangan untuk dikonfirmasi kepada Windi Purnama.
Handika menyebut, Wawan yang menjadi perantara penerima uang untuk Windu Aji merupakan seorang mantan kiper pada sebuah klub sepak bola terkenal di Kota Bandung.
“Kami tunjukan kepada saksi foto seseorang yang kami ambil dari dokumen klub salah satu sepak bola di Bandung, karena dulu beliau itu adalah salah satu kiper favorit, di sana Pak Wawan?” tanya Handika sambil menunjukan foto Wawan.
Baca Juga:
Transportasi Listrik Medan: 60 Bus Baru
“Betul,” kata Windi.
Terlepas dari dana yang digunakan untuk "pengamanan" dalam kasus BTS 4G ini, beberapa pihak lainnya juga menerima sejumlah uang.
Selain Windu Aji, seorang bernama Edward Hutahaean juga menerima pembayaran sejumlah Rp 15 miliar.