Usai ditetapkan tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Nadiem menjadi tersangka kelima setelah empat nama sebelumnya yakni:
Baca Juga:
Hamid Rahayaan: Presiden Subianto Mesti Tindak Korupsi Hingga ke Daerah tanpa Pandang Bulu
Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2020–2021.
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem, kini berstatus buron dan masuk DPO Kejagung.
Baca Juga:
Hamid Rahayaan: Lemah Penegakkan Hukum di Maluku, Kasus Wagub Abdullah Vanath Amburat
Ibrahim Arief, konsultan perorangan untuk rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo, mengungkapkan salah satu alasan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka adalah penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan yang dianggap melanggar dua Peraturan Presiden dan aturan LKPP.
“NAM (Nadiem) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” kata Nurcahyo.