Ketentuan tersebut dinilai melanggar Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebelum menerbitkan aturan itu, Nadiem diketahui sempat bertemu pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk “Google Education” yang mengusung penggunaan Chromebook bagi pembelajaran siswa.
Baca Juga:
Warga Israel Demo, Tuntut Presiden Herzog Menolak Permohonan Ampun Netanyahu
Kesepakatan penggunaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kemudian dilanjutkan dalam pertemuan daring bersama jajaran Kemendikbudristek pada 6 Mei 2020, yang juga diikuti Jurist Tan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.