WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan dua anggota DPR RI tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK akan segera dilakukan dalam waktu dekat, Senin (30/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa proses penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan tinggal menunggu waktu pelaksanaan.
Baca Juga:
Polda NTT Kerahkan Kekuatan Penuh untuk Amankan Ibadah Paskah
“Ditunggu ya. Enggak dalam waktu yang lama lagi,” ujar Asep.
Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut sempat mengalami penyesuaian strategi karena banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang tengah ditangani KPK dalam waktu bersamaan.
“Kami juga akhir-akhir ini sedang menangani beberapa perkara, lumayan banyak yang OTT, sehingga tentunya perkara yang OTT itu harus mendapat perhatian lebih karena memang kami langsung melakukan penahanan dan lain-lain itu waktunya dibatasi,” jelasnya.
Baca Juga:
IKIP 2026 Ditiadakan, KI Tegaskan Transparansi Tak Boleh Surut
Menurutnya, tingginya intensitas OTT membuat KPK harus mengatur ulang waktu serta sumber daya manusia agar seluruh perkara, termasuk kasus CSR BI dan OJK, tetap dapat ditangani secara optimal.
Saat ini, KPK masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, termasuk penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Perkara tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan penyidikan umum sejak Desember 2024.