Sementara itu, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai, sangkaan terhadap Zaim itu
masih bisa diperdebatkan dan berlebihan.
"ZS ditangkap dan diproses hukum
dengan sangkaan yang menurut saya masih debatable
dan berlebihan," ujar Abdul kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Alun-Alun Aek Kanopan, Labura
Untuk jeratan Pasal 9 UU No. 1 Tahun
1946 tentang Hukum Pidana, menurut Abdul, hal itu tidak tepat.
Sebab, aturan tersebut melarang
penggunaan mata uang lain yang seolah-olah berlaku di Indonesia selain rupiah.
Pada realitasnya, yang dibuat atau dipesan dari PT Antam Tbk adalah batangan kecil
emas yang diidentifikasi sebagai dinar atau dirham.
Baca Juga:
Tersangka Penganiayaan di Pagar Merbau Segera Ditangkap
Jika ini dianggap sebagai pidana, maka
Antam pun sebagai pembuatnya harus ikut bertanggung jawab.
PKS: Pasar Muamalah Tidak Salah