WahanaNews.co | Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 10 miliar pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu anggaran 2018-2021 itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Namun, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Terima Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Korupsi KONI
"Sekarang dugaan korupsi KONI Dompu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Efrien menjelaskan, meski status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, tim penyidik belum menetapkan tersangka.
Menurutnya, penyidik masih menggali keterangan saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti baru.
Baca Juga:
Pendirian BAKI Disambut Positif sebagai Badan Penyelesaian Sengketa Olahraga Tunggal di Indonesia
"Saat ini penyidik dari bidang pidana khusus masih bekerja, meminta keterangan beberapa saksi terkait guna mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan. Belum ada penetapan tersangka," ujarnya.
Disinggung terkait potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini, Efrien belum bisa memastikan karena itu menjadi kewenangan Inspektorat dan BPKP.
Dia juga belum mendapat informasi apakah tim penyidik sudah mengajukan surat permohonan untuk penghitungan kerugian keuangan negara tersebut.