Reonald mengatakan, kepolisian menunggu kehadiran Richard Lee. Apabila hingga 7 Januari tidak ada konfirmasi kehadiran maupun alasan yang jelas, penyidik akan melayangkan surat panggilan lanjutan.
"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," pungkas Reonald.
Baca Juga:
Minta Gaji 10 Tahun, Hakim Putuskan Richard Lee Layak Pecat Razman
Richard Lee juga melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Bahkan, Doktif juga telah menyandang status tersangka pada 12 Desember 2025. Namun, Doktif tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor.
"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda beberapa waktu lalu.
Polres Metro Jakarta Selatan tengah berupaya memediasi kedua pihak. Doktif dan Richard Lee diminta hadir pada 6 Januari 2026.
Baca Juga:
Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Ogah Maafkan Kartika Putri
"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026," pungkas Reonald.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.