Saat mengajukan laporan, Odie turut ditemani perwakilan para korban.
Mengenai kronologi penipuan itu, berawal saat Olivia menawarkan para korbannya agar menjadi PNS tanpa tes pada 2019.
Baca Juga:
Hakim Vonis Olivia Nathania 3 Tahun Penjara karena Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
Sebagai persyaratan, satu korban harus membayar uang sebesar Rp 25 juta sampai Rp 156 juta.
Untuk meyakinkan korbannya, putri penyanyi Nia Daniaty itu mengatakan, para korban yang mendaftar PNS lewat dirinya akan ditempatkan sebagai pengganti PNS yang dipecat atau meninggal karena Covid-19.
Para korban yang tergiur kemudian menyetorkan uang tersebut kepada Olivia.
Baca Juga:
Olivia Nathania Dituntut 3,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, mereka tak kunjung diangkat menjadi aparatur pemerintah.
Hingga beberapa korban berinisiatif menanyakan status dirinya ke Badan Kepegawaian Negara.
"BKN menyatakan bahwa tidak ada namanya korban di jalur prestasi dari 2019 sampai tahun 2021," beber Odie.