WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya hukum Paulus Tannos melalui praperadilan dipastikan tidak menghentikan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membawanya pulang ke Indonesia, karena proses sidang ekstradisi di Singapura tetap berjalan.
“Kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (03/02/2026).
Baca Juga:
KPK Hadirkan Gubernur Jatim di Sidang Kasus Dana Hibah
Paulus Tannos diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait keberatannya atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
“Di mana dalam sidang tersebut KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun, yakni Prof. Narendra Jatna,” ujarnya.
KPK menjelaskan bahwa lanjutan sidang ekstradisi terhadap buronan tersebut akan kembali digelar di Singapura pada Rabu hingga Kamis (04–05/02/2026).
Baca Juga:
KPK Buka Data Keuangan, Audit BPK Resmi Dimulai
“KPK tetap fokus dan berkomitmen melanjutkan seluruh langkah hukum yang diperlukan, termasuk berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait di dalam maupun luar negeri, agar proses ekstradisi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Budi.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan yang diajukan Paulus Tannos berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian keterangan yang tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan yang diakses Selasa (03/02/2026).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan pada Rabu (28/01/2026) dan teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (09/02/2026) di ruang sidang 06 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Upaya praperadilan ini bukan yang pertama kali dilakukan Paulus Tannos, setelah pada Oktober 2025 ia juga mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan, namun permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]