Rafael telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dan TPPU. Ia divonis pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ayah dari Mario Dandy itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp10 miliar dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Jika tidak dibayar, maka harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike, secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013 menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar.
Penerimaan gratifikasi itu melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar. Kemudian, periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14,5 miliar.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, mobil, motor, hingga perhiasan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.