Wahananews.co, Jakarta – Sudah banyak berjasa untuk negara, jadi klaim mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, meminta dibebaskan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Klaim itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Junaedi meminta majelis hakim menyatakan Rafael tak bersalah dalam kasus tersebut dan dibebaskan dari tuntutan jaksa.
"Sebagai akhir dari duplik a quo, maka kami selaku penasihat hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada majelis hakim perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut, menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan saudara penuntut umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," ujarnya, mengutip detikcom.
"Melepaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif, membebaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," lanjutnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Dia juga meminta aset milik Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tarondek, yang disita KPK dikembalikan. Kemudian, dia meminta harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman, juga dikembalikan.
Junaedi meminta agar nama baik Rafael Alun dipulihkan. Dia juga memohon agar dilakukan pemulihan hak-hak Rafael Alun.
Junaedi mengatakan Rafael Alun telah berjasa bagi negara. Dia meminta hal itu dianggap sebagai hal meringankan.