WahanaNews.co, Klaten - Perempuan berinisial SK (57) warga Kartasura, Sukoharjo, dieksekusi tim Kejari Klaten ke Lembaga Pemasyarakatan Klaten setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Wanita yang sebelumnya menjadi guru ASN ini terpidana kasus penipuan senilai Rp2,1 miliar dengan korban pengusaha asal Korea.
Baca Juga:
Penipuan Quishing Jadi Ancaman, Apai Itu dan Bagaimana Mencegahnya?
Dalam aksinya, SK ternyata tidak sendiri. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Klaten, Aby Maulana.
"Pada putusannya memang Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, yang mana ada splitan atau berkas perkara lain atas nama E. E ini sudah kita laksanakan eksekusi sejak bulan Mei 2023," ungkap Aby Maulana kepada wartawan di kantornya, Sabtu (9/3/2024), melansir detikjateng.
Dijelaskannya, terpidana E itu sudah dieksekusi dan menjalani hukumannya di LP Klaten. Sementara untuk SK sebenarnya sudah dilakukan pemanggilan sebelumnya.
Baca Juga:
Janji Manis Masuk Sekolah Perwira, Polisi di Sumut Diduga Tipu Polisi Rp 850 Juta
"Terpidana SK ini memang sudah dilakukan pemanggilan secara pantas tapi tidak ada balasan atau tanggapan untuk datang atau menyerah untuk dilakukan eksekusi. Sehingga kita terbitkan DPO dan ditangkap dieksekusi hari ini," terang Aby Maulana.
Ditegaskan Aby, dalam kasus penipuan ini, pelaku hanya dua orang yakni E dan SK. E divonis hukuman pidana penjara satu tahun lebih. Aby juga mengonfirmasi bahwa SK masih berstatus guru ASN saat proses persidangan lalu.
"E sudah diputus hukuman dengan pidana penjara satu tahun lebih. SK saat persidangan statusnya masih ASN sebagai guru," imbuh Aby Maulana.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan yang sebelumnya berstatus guru ASN, inisial SK (57) ditangkap tim kejaksaan terkait kasus penipuan di Kabupaten Klaten.
SK merupakan warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Ia ditangkap tim jaksa di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat 8 Maret kemarin setelah sempat buron.
"Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024, target terlihat di Kota Bekasi. Lalu tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengejar target sehingga akhirnya dapat diamankan di Jalan Nangka Kota Bekasi saat hendak masuk minimarket," kata Kasi Intelijen Kejari Klaten Ruly Nasrullah didampingi Kasi Pidum Aspi Riyal dan JPU Aby Maulana, kepada wartawan di kantornya, Sabtu (9/3).
Ruly menjelaskan, SK terpidana dua tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1096/k.pid/2022 tanggal 26 Oktober 2023 terkait kasus penipuan.
"Terpidana terlibat kasus penipuan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana. Jadi putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dengan penjara dua tahun," jelas Ruly.
Ruly melanjutkan, SK terlibat kasus mafia tanah dengan korban PT M, perusahaan garmen asal Korea yang akan mendirikan pabrik di Klaten tahun 2021. Kerugian yang dialami mencapai Rp 2,1 miliar.
"Terpidana menipu PT M perusahaan garmen asal Korea yang menjadi korban mafia tanah saat berencana mendirikan pabrik di Desa Troketon, Pedan, Klaten. Perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 2.153.125.000," ungkap Ruly.
Saat putusan kasasi turun dan hendak dieksekusi, lanjut Ruly, SK menghilang sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejari Klaten kemudian bekerja sama dengan tim Tangkap Buron Kejati dan Kejagung.
"Awalnya DPO terdeteksi tanggal 21 Februari di Bekasi kemudian di Jakarta Timur. Sempat tidak terdeteksi, kemudian hari Jumat tanggal 8 Maret terdeteksi di Bekasi dan kita tangkap," imbuh Ruly.
Tim eksekutor Kejari Klaten kemudian berangkat ke Jakarta untuk menjemput SK.
"Hari ini tanggal 9 Maret kami langsung melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, eksekusi badan dengan mengirim ke Lembaga Pemasyarakatan Klaten. Apalagi dalam berbagai kesempatan Jaksa Agung memerintahkan untuk menindak tegas mafia tanah," pungkas Ruly.
[Redaktur: Alpredo Gultom