WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa memecah kebuntuan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan meluruskan ulang hubungan hukumnya dengan advokat Ahmad Khozinudin.
Ia menegaskan bahwa situasi yang berkembang di publik tidak sesuai dengan fakta yang ia alami.
Baca Juga:
MKD DPR Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Pencalonan Adies Kadir
Tifa membantah pemberitaan bahwa dirinya mencabut kuasa dari Khozinudin. Ia menjelaskan bahwa pendampingan itu justru lebih dulu dihentikan oleh pihak kuasa hukum.
"Istilah mencabut kuasa tidak tepat digunakan," ujar Tifa, Minggu (23/11/2025).
Ia menambahkan bahwa penghentian pendampingan tersebut terjadi sekitar lima bulan lalu sehingga secara administratif ia bukan lagi klien.
Baca Juga:
Presiden Larang Hukum Jadi Alat Politik, Asperhupiki: Tak Perlu SOP Baru
"Pendampingan itu sudah diakhiri secara sepihak sejak lima bulan lalu," kata Tifa.
Sejak saat itu, seluruh proses hukum dikawal Tim Pembela Penegak Keadilan (PPK) yang dipimpin Abdullah Alkatiri dan M Taufiq.
Tifa menjelaskan bahwa tim tersebut yang mendampinginya pada pemeriksaan Kamis (13/11/2025) dan dalam kewajiban lapor hingga hari ini.