WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Hari ini, tim penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus importasi garam ini," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Pastikan Layanan ke Masyarakat Optimal
Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA
2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ
Baca Juga:
Produk Fesyen UKM Indonesia Raup Potensi Transaksi Rp 33,15 Miliar di Korea Selatan
3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, MK
4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT
Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup. Adapun para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dulu hari ini, setelah diperiksa para tersangka langsung ditahan.