WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Hari ini, tim penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus importasi garam ini," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga:
Pemprov Kalteng Siapkan Kredit Haguet Sasar 3000 UMKM Sektor Prioritas
Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA
2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ
Baca Juga:
Groundbreaking Penataan RW 01 Menteng Dimulai, 152 Rumah Siap Direnovasi Lewat Kolaborasi CSR
3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, MK
4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT
Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup. Adapun para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dulu hari ini, setelah diperiksa para tersangka langsung ditahan.