WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Hari ini, tim penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus importasi garam ini," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga:
Dinas Perkebunan Fakfak: Penerimaan Retribusi Pala Hingga Akhir Juni Mencapai Lebih Kurang Rp205 Juta
Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA
2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ
Baca Juga:
Program MBG Sentuh 5,5 Juta Penerima, Distribusi Jalan Terus Meski Libur
3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, MK
4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT
Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup. Adapun para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dulu hari ini, setelah diperiksa para tersangka langsung ditahan.