WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) terus selidiki kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Hari ini tim penyidik memeriksa 2 orang salah satunya mantan Dirjen di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu ASD selaku Mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dilansir dari Detikcom, Senin (30/1/2026).
Selain itu, saksi lainnya yang diperiksa penyidik adalah inisial IKHP selaku Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2018.
Kedua saksi memberikan kesaksian terkait kasus impor garam industri untuk tersangka mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," ujarnya.
6 Tersangka Kasus Impor Garam
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus impor garam industri tersebut, yaitu Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisial YN. Dengan ditetapkannya 1 orang sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dimaksud menjadi 6 orang.