“Saksi-saksi tersebut diperiksa oleh penyidik untuk mengetahui tentang regulasi dan persetujuan impor garam industri,” kata Ketut.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada Senin (27/6/2022), mengatakan, kasus tersebut terkait pemberian persetujuan impor garam industri di Kemendag 2016-2022.
Baca Juga:
Soal Terbitnya Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Melalui Zooom, Kejagung: TIdak Jadi
Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada 21 perusahaan importir swasta.
Namun tiga perusahaan diduga menyalahgunakan persetujuan impor tersebut, yakni PT MTS, PT SM, dan PT UI.
Tiga perusahaan tersebut mendapatkan kuota impor garam sebanyak 3,77 juta ton, dengan nilai total Rp 2,05 triliun.
Baca Juga:
Usai Polri Geledah 12 Lokasi dan Rumah Jampidsus Dijaga TNI, Kejagung Akhirnya Angkat Suara
Akan tetapi, dalam pemberian izin tersebut, otoritas di Kemendag tak melakukan verifikasi, utamanya menyangkut pengecekan stok garam produksi petani di dalam negeri.
“Akibat dari pemberian izin impor tersebut merugikan perekonomian negara karena adanya kelebihan garam impor yang lebih murah, dan membuat garam lokal tidak dapat bersaing (dijual) di pasar sendiri,” ujar Burhanuddin. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.