WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah hukum yang diambil mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memasuki babak baru.
Tidak hanya menghadapi vonis atas dugaan korupsi dalam kasus impor gula, kini ia melalui kuasa hukumnya juga melawan balik dengan melaporkan para auditor BPKP dan tiga hakim yang menangani perkaranya.
Baca Juga:
Presiden Ajukan Abolisi dan Amnesti, DPR Beri Restu untuk Tom Lembong dan Hasto
Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyinggung kredibilitas sistem audit dan integritas peradilan di Indonesia.
Pada Senin (4/8/2025), pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa mereka akan melaporkan sejumlah auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman dan pengawas internal lembaga tersebut.
Langkah ini diambil karena pihak Tom menilai audit yang menjadi salah satu dasar pemenjaraan kliennya dibuat secara tidak profesional dan cacat metodologi.
Baca Juga:
Tom Lembong Tak Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara: Saya Tak Dinyatakan Punya Niat Jahat
"Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," ujar Zaid saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Salah satu nama auditor yang disebut secara langsung dalam rencana pelaporan ini adalah Husnul Khotimah, yang diketahui sebagai ketua tim auditor dalam kasus yang menjerat Tom.
Zaid menegaskan bahwa pelaporan ini bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan institusi BPKP, tetapi sebagai bentuk dorongan agar lembaga pengawas keuangan negara memperbaiki sistem dan menjaga kualitas audit mereka di masa mendatang.
"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," tegasnya.
Selain menggugat kredibilitas audit, pihak Tom juga mengajukan pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap tiga hakim yang memvonis dirinya, yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.
Ketiga hakim tersebut kini dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan.
Dennie Arsan Fatrika menjabat sebagai Ketua Majelis sekaligus Hakim Madya Utama, sementara dua anggota lainnya adalah Purwanto S Abdullah sebagai Hakim Madya Muda dan Alfis Setyawan sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Zaid, Tom Lembong berharap langkah ini bisa menjadi refleksi bersama bahwa sistem hukum di Indonesia harus lebih adil dan transparan, serta tidak menciptakan preseden buruk bagi warga negara lainnya.
"Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin," kata Zaid menutup pernyataannya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]