Meski demikian, Kresno mengakui, pihaknya menginginkan supaya persidangan terhadap Marsdya Henri dalam kasus ini digelar di Peradilan Militer.
Sebab, dugaan tindak pidana yang menjerat Kabasarnas itu terjadi ketika dia masih menjadi prajurit aktif TNI Angkatan Udara (AU).
Baca Juga:
Kapuspen Sebut TNI Siap Bantu Media Tempo Cari Pelaku Teror
“Jadi kita mengenal masalah tempus delicti, ketika prajurit aktif melakukan tindak pidana, maka dia tunduk pada mekanisme sistem peradilan militer,” katanya.
Meski begitu, lanjut Kresno, dalam proses penyidikan kasus ini pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, kerja sama penyidikan kasus hukum antara TNI dan KPK bukan hal baru. Pada beberapa kasus sebelumnya, ketika penyidik Puspom TNI memeriksa tersangka dari kalangan militer, KPK juga ikut campur tangan.
Baca Juga:
Wali Kota Padang Sambut Kedatangan Pangkogabwilhan I Letjen Kunto Arief Wibowo
“Jadi yang pasti sekarang ini adalah penyidikan proses pemeriksaan dan kemudian kita mengharapkan KPK untuk ikut membantu di dalam proses penyidikan ini,” tutur dia.
Seperti yang diketahui, Puspom TNI telah menetapkan Marsdya Henri Alfiandi, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI, dan Letkol Afri Budi Cahyanto, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Namun, kekhawatiran muncul di kalangan publik bahwa penyidikan kasus ini tidak akan ditangani dengan baik.