WahanaNews.co | Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, akan dilakukan secara transparan.
Meskipun kasus ini akan diadili di Peradilan Militer, ia menjamin bahwa prosesnya tidak akan disembunyikan dari publik.
Baca Juga:
KSAD Maruli Sebut Bakal Bantu Istri Kasus Lettu Agam Mendapat Keadilan
Hal ini disampaikan Kresno sebagai tanggapan atas kekhawatiran banyak pihak mengenai kemungkinan kasus dugaan suap Kabasarnas akan berakhir seperti dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2015-2017 yang penyidikannya dihentikan.
"Dalam hal ini, kami mohon kepada publik dan media untuk mengawasi perkara ini dan yakin bahwa tidak ada upaya untuk menyembunyikan informasi dan sejenisnya," kata Kresno, dikutip dari tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, pada Rabu (2/8/2023).
Tentang kasus dugaan korupsi dalam pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101, Kresno menjelaskan bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memiliki alasan yang kuat untuk menghentikan penyidikannya.
Baca Juga:
Kababinkum TNI Buka Rapat Koordinasi Teknis Hukum TNI T.A. 2024
Katanya, penyidik kekurangan alat bukti sehingga terpaksa tidak bisa menindaklanjuti.
“Kalau terkait helikopter AW-101 itu posisi kasusnya sudah (diterbitkan) SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Artinya apa, karena kurang alat bukti maka itu terpaksa dikeluarkan,” ucap Kresno.
“Dan kalau seandainya ke depan ada tambahan alat bukti lagi kasus ini bisa dibuka lagi, jadi enggak perlu khawatir,” tuturnya.