Hal ini karena sebelumnya, Puspom TNI telah menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka dari unsur militer terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2015-2017.
Kelima tersangka dari unsur militer dalam kasus Helikopter AW-101 tersebut adalah Kolonel Kal FTS SE, yang merupakan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, serta Letkol administrasi WW, yang merupakan pejabat pemegang kas.
Baca Juga:
Kapuspen Sebut TNI Siap Bantu Media Tempo Cari Pelaku Teror
Selain itu, terdapat juga dua tersangka lainnya, yaitu Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsda TNI SB, yang diduga sebagai staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.
Dalam perkembangan kasus ini, Mejalis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Irfan Kurnia Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di lingkungan TNI AU pada tahun 2015-2017. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.