WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah hukum kembali diambil Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menahan seorang mantan petinggi PT Pertamina dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis yang menyeret praktik suap di sektor energi strategis nasional.
KPK resmi menahan tersangka berinisial CD, mantan Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Baca Juga:
Pemanfaatan AI di Indonesia Tertinggi di Dunia, Menkomdigi Ungkap Potensi Besar
“Penahanan dilakukan setelah CD menjalani pemeriksaan oleh penyidik serta dinyatakan sehat oleh tim medis KPK,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Penahanan terhadap CD dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak Senin (5/1/2026) hingga Sabtu (24/1/2026) dan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, CD ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (9/1/2026).
Baca Juga:
Usai 3 Direktur Jadi Pj Kepala Daerah, KPK Tunjuk Pelaksana Harian
Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain yakni GW selaku Direktur PT MP, FAG selaku Manajer Operasi PT MP, serta APA dari unsur swasta.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam praktik suap pengadaan katalis yang mencederai tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN energi.
Berdasarkan konstruksi perkara, CD diduga melakukan pengondisian agar PT MP milik GW yang menggunakan nama prinsipal Albemarle Corp dapat mengikuti sekaligus memenangkan tender pengadaan katalis di Pertamina.
Pengondisian tersebut dilakukan meski PT MP sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam uji ACE Test yang menjadi salah satu syarat teknis utama pengadaan katalis.
“Pengondisian dilakukan dengan mengubah kebijakan internal dengan menghapus kewajiban kelulusan ACE Test bagi produk katalis,” jelas Budi Prasetyo.
Perubahan kebijakan tersebut membuat PT MP akhirnya memenangkan tender pengadaan katalis di Kilang Balongan untuk periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai USD14,4 juta.
Dari rangkaian praktik tersebut, penyidik menduga CD menerima suap dengan nilai sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar yang kini masih terus ditelusuri aliran dan pembuktiannya.
“Aliran dana ini menjadi bagian dari pembuktian unsur penerimaan suap yang saat ini didalami penyidik KPK,” ujar Budi Prasetyo.
Atas perbuatannya, CD disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa di sektor strategis serta mencegah kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]