WAHANANEWS.CO, Bengkulu – Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dipimpin ketua majelis makim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor.
Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, divonis penjara 2,6 tahun karena dianggap memperkaya orang lain hingga merugikan negara Rp147 miliar dalam perkara korupsi, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga:
KPK Segel Ruangan Pemkab Rejang Lebong Pasca OTT Bupati Muhammad Fikri
Melansir Kompas.com, selain Ahmad Kanedi pengadilan juga menjatuhkan vonis beragam terhadap enam terdakwa lainnya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Kanedi selaku mantan Walikota Bengkulu bersalah karena perbuatannya memperkaya orang lain dalam hal ini terdakwa Kurniadi Benggawan.
Selain itu, majelis hakim bependapat dari perbuatan para terdakwa mengakibat negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 147 miliar.
Baca Juga:
KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Terkait Kasus Fee Proyek
Namun dari fakta persidangan, terdakwa Ahmad Kanedi tidak menerima sama sekali uang sehingga tidak dibebankan sama sekali uang pengganti kerugian negara.
Dalam amar putusan, terdakwa Ahmad Kanedi dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 2 junto pasal 18 undang undang tindak pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP. Terdakwa Ahmad Kanedi dijerat dengan pidana penjara selama 2,6 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah subsider 60 hari kurungan penjara sebagaimana melanggar dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dissenting Opinion Para Hakim dalam Persidangan
Dalam fakta persidangan, muncul perbedaan pendapat atau desenting opinion antar hakim. Ketua majelis hakim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor menyatakan sertikat tanah milik pemerintah daerah berupa Hak Pengelolahan Lahan (HPL) tidak boleh dipindahtangankan serta digadaikan.
Perbuatan PT Tigadi Benggawan yang menjaminkan sertikat jaminan untuk mendapatkan kredit harus diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tidak ada barang milik Pemda Kota Bengkulu yang dijaminkan PT Rigadi Lestari dan PT Dwi Selaras Abadi. Sehingga menyimpulkan terdakwa Ahmad Kanedi tidak terbukti melanggar dakwaan yang disampaikan JPU Kejati Bengkulu.
Namun saat terjadinya perbedaan pendapat, Majelis Hakim harus melakukan Voting dan menyatakan terdakwa Ahmad Kanedi bersalah sebagaimana dakwaan primer JPU.
Terhadap putusan kakim, baik Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan JPU Kejati Bengkulu diberikan waktu lama 7 hari untuk nyatakan sikap.
Selain Ahmad Kanedi, vonis penjara juga diberikan kepada: 1. Terdakwa Kurniadi Benggawan selaku direktur utama PR. Tigadi Lestari diputus dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 80 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 147 miliar subsider 2 tahun penjara.
2. Terdakwa Chandra D. Putra selaku mantan pejabat ARR BPN Kota Bengkulu diputus dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta susider 60 hari pidana penjara pengganti.
3. Terdakwa Hariadi Benggawan selaku direktur PT Tigadi pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana penjara pengganti.
4. Terdakwa Satriadi Benggawan selaku komisaris PT Tigadi Lestari dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana penjara pengganti.
5. Terdakwa Wahyu Laksono selaku direktur utama PT Dwisaha Selaras Abadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda RP 200 juta subsider 80 hari pidana penjara pengganti.
6. Terdakwa Budi Santoso selaku komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi diputus dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana penjara pengganti.
Terhadap putusan Hakim, baik Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu diberikan waktu lama 7 hari untuk nyatakan sikap.
Perkara ini mencuat berawal alih status lahan milik Pemkot Bengkulu, Mega Mall dari Hak Pengelolaan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Lalu SHGB dipecah menjadi dua: satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.
Kemudian SHGB diagunkan ke perbankan oleh manajemen. Saat kredit menunggak SHGB diagunkan ke perbankan lain lagi hingga berutang pada pihak ketiga.
Kondisi ini mengakibatkan lahan milik Pemkot Bengkulu terancam hilang bila utang manajemen Mega Mall dan PTM tak dilunasi.
Tak hanya itu, sejak berdiri, pengelola juga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Diduga, tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]