WAHANANEWS.CO, Bengkulu – Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dipimpin ketua majelis makim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor.
Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, divonis penjara 2,6 tahun karena dianggap memperkaya orang lain hingga merugikan negara Rp147 miliar dalam perkara korupsi, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga:
FSBJ Turun Tangan, Doner Gultom Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek Batching Plant PT Adhipati Bangun Nagara
Melansir Kompas.com, selain Ahmad Kanedi pengadilan juga menjatuhkan vonis beragam terhadap enam terdakwa lainnya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Kanedi selaku mantan Walikota Bengkulu bersalah karena perbuatannya memperkaya orang lain dalam hal ini terdakwa Kurniadi Benggawan.
Selain itu, majelis hakim bependapat dari perbuatan para terdakwa mengakibat negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 147 miliar.
Baca Juga:
OTT Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Namun dari fakta persidangan, terdakwa Ahmad Kanedi tidak menerima sama sekali uang sehingga tidak dibebankan sama sekali uang pengganti kerugian negara.
Dalam amar putusan, terdakwa Ahmad Kanedi dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 2 junto pasal 18 undang undang tindak pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP. Terdakwa Ahmad Kanedi dijerat dengan pidana penjara selama 2,6 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah subsider 60 hari kurungan penjara sebagaimana melanggar dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dissenting Opinion Para Hakim dalam Persidangan