4. Terdakwa Satriadi Benggawan selaku komisaris PT Tigadi Lestari dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana penjara pengganti.
5. Terdakwa Wahyu Laksono selaku direktur utama PT Dwisaha Selaras Abadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda RP 200 juta subsider 80 hari pidana penjara pengganti.
Baca Juga:
KPK Segel Ruangan Pemkab Rejang Lebong Pasca OTT Bupati Muhammad Fikri
6. Terdakwa Budi Santoso selaku komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi diputus dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana penjara pengganti.
Terhadap putusan Hakim, baik Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu diberikan waktu lama 7 hari untuk nyatakan sikap.
Perkara ini mencuat berawal alih status lahan milik Pemkot Bengkulu, Mega Mall dari Hak Pengelolaan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Lalu SHGB dipecah menjadi dua: satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.
Baca Juga:
KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Terkait Kasus Fee Proyek
Kemudian SHGB diagunkan ke perbankan oleh manajemen. Saat kredit menunggak SHGB diagunkan ke perbankan lain lagi hingga berutang pada pihak ketiga.
Kondisi ini mengakibatkan lahan milik Pemkot Bengkulu terancam hilang bila utang manajemen Mega Mall dan PTM tak dilunasi.
Tak hanya itu, sejak berdiri, pengelola juga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Diduga, tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.