Dalam fakta persidangan, muncul perbedaan pendapat atau desenting opinion antar hakim. Ketua majelis hakim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor menyatakan sertikat tanah milik pemerintah daerah berupa Hak Pengelolahan Lahan (HPL) tidak boleh dipindahtangankan serta digadaikan.
Perbuatan PT Tigadi Benggawan yang menjaminkan sertikat jaminan untuk mendapatkan kredit harus diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
KPK Segel Ruangan Pemkab Rejang Lebong Pasca OTT Bupati Muhammad Fikri
Selain itu, tidak ada barang milik Pemda Kota Bengkulu yang dijaminkan PT Rigadi Lestari dan PT Dwi Selaras Abadi. Sehingga menyimpulkan terdakwa Ahmad Kanedi tidak terbukti melanggar dakwaan yang disampaikan JPU Kejati Bengkulu.
Namun saat terjadinya perbedaan pendapat, Majelis Hakim harus melakukan Voting dan menyatakan terdakwa Ahmad Kanedi bersalah sebagaimana dakwaan primer JPU.
Terhadap putusan kakim, baik Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan JPU Kejati Bengkulu diberikan waktu lama 7 hari untuk nyatakan sikap.
Baca Juga:
KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Terkait Kasus Fee Proyek
Selain Ahmad Kanedi, vonis penjara juga diberikan kepada: 1. Terdakwa Kurniadi Benggawan selaku direktur utama PR. Tigadi Lestari diputus dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 80 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 147 miliar subsider 2 tahun penjara.
2. Terdakwa Chandra D. Putra selaku mantan pejabat ARR BPN Kota Bengkulu diputus dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta susider 60 hari pidana penjara pengganti.
3. Terdakwa Hariadi Benggawan selaku direktur PT Tigadi pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana penjara pengganti.