WAHANANEWS.CO, Kupang - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus memasuki babak baru dengan terungkapnya keterlibatan seorang perwira TNI AD sebagai tersangka.
Perkembangan ini menambah daftar panjang prajurit yang terjerat kasus yang telah mengguncang internal militer dan memicu sorotan publik luas.
Baca Juga:
Kasus Kematian Prada Lucky Diduga Dianiaya, Satu Perwira TNI AD Turut Jadi Tersangka
Pangdam IX Udayana Mayjen Piek Budyakto mengungkap hal tersebut saat berkunjung ke rumah duka Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kupang, Senin (11/8/2025).
“Ada satu orang perwira yang ikut jadi tersangka,” ujarnya tanpa membeberkan pangkat dan jabatan perwira tersebut.
Piek menjelaskan bahwa hasil investigasi dan pemeriksaan Polisi Militer Kodam IX Udayana telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan.
Baca Juga:
Motif Masih Misteri, 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Prada Lucky
“Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjut dengan pemeriksaan selanjutnya,” katanya.
Ia menegaskan masih belum dapat mengungkap motif kekerasan yang menewaskan Prada Lucky karena penyelidikan masih berjalan, namun berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut serta mengawal proses hukum secara langsung sebagai atasan korban.
“Siapapun yang melakukan perbuatan kekerasan harus diusut dan tidak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun menyebut perwira yang dimaksud berpangkat Letnan Dua (Letda).
Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit berusia 23 tahun dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, tewas diduga akibat penyiksaan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Korban mengembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8/2025) setelah empat hari dirawat intensif di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo, sebelum akhirnya jenazahnya dibawa pulang ke Kupang oleh kedua orangtuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, pada Kamis (7/8/2025).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]