"Tersangka DAS meminta Tersangka AR memecah pengajuan Kontra SKBDB senilai Rp. 170 miliar menjadi 5 (lima) permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT. Askrindo serta mendapat 1 (satu) unit motor Harley Davidson dari Tersangka AR," imbuhnya.
AR kemudian memberikan satu unit motor Harley Davidson kepada DAS. Tak hanya itu, AR juga memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada AKW sehingga mendapatkan kemudahan fasilitas Kontra SKBDN dari PT. Askrindo.
Baca Juga:
Dugaan Mark-Up Rehab Gedung Sudin LH Jakut Resmi Dilaporkan ke Kejati
Kasus ini mengakibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka AH dan AKW kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Sementara DAS ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang.
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
"Terhadap tersangka AR saat ini sudah ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara Tindak Pidana Umum," ungkap Syarief.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.