Jurist juga terlibat dalam pertemuan teknis lanjutan dengan Google, setelah pertemuan awal dilakukan oleh Nadiem. Dari pertemuan itu, Google sepakat untuk memberikan skema co-investment sebesar 30 persen.
"Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh Sekjen Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (Dirjen SD), dan Mulyatsyah (Dirjen SMP)," ungkap Qohar.
Baca Juga:
Empat Pejabat Kemendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun
Sebagai Staf Khusus, Jurist Tan juga beberapa kali memimpin rapat strategis yang semestinya berada di bawah wewenang pejabat struktural kementerian. Tindakan ini dianggap telah melampaui batas kewenangannya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Jurist Tan sempat tidak terlacak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa Jurist sedang berada di luar negeri untuk mengajar dan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga:
Soal Proyek Laptop Rp9,9 Triliun, Wamen Dikdasmen Buka Suara: Setop di Era Nadiem
"Atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat, apa namanya, sedikit keras ya, karena yang bersangkutan beberapa kali sudah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan," kata Harli pada Selasa (24/6/2025).
Selain Jurist Tan, tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah Ibrahim Arief (mantan Konsultan Teknologi), Mulyatsyahda (mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]