WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penetapan tersangka Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menandai babak baru dalam pengusutan skandal yang menyeret sejumlah pejabat tinggi kementerian.
Jurist, yang dikenal sebagai mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dituding memainkan peran sentral dalam perencanaan dan eksekusi proyek digitalisasi pendidikan senilai triliunan rupiah.
Baca Juga:
Empat Pejabat Kemendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun
Pada Selasa malam (15/7/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Jurist Tan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.
"Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Jurist Tan bukan sosok asing bagi Nadiem Makarim. Sebelum menjabat sebagai Staf Khusus, ia pernah menjabat sebagai Chief Operating Officer Gojek pada 2010-2014.
Baca Juga:
Soal Proyek Laptop Rp9,9 Triliun, Wamen Dikdasmen Buka Suara: Setop di Era Nadiem
Setelah Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek, Jurist langsung diangkat menjadi staf khusus pada Oktober 2019.
Penelusuran menunjukkan bahwa Jurist Tan juga tercatat sebagai alumni Harvard Kennedy School tahun 2015 dan pernah terlihat mendampingi Nadiem dalam sebuah diskusi di Harvard Business School pada Desember 2024.
Dalam proyek pengadaan laptop Chromebook, Jurist memainkan peran sejak tahap awal. Ia menjadi penghubung antara Kemendikbudristek dan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), serta menunjuk Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional dalam program Warung Teknologi.
Jurist juga terlibat dalam pertemuan teknis lanjutan dengan Google, setelah pertemuan awal dilakukan oleh Nadiem. Dari pertemuan itu, Google sepakat untuk memberikan skema co-investment sebesar 30 persen.
"Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh Sekjen Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (Dirjen SD), dan Mulyatsyah (Dirjen SMP)," ungkap Qohar.
Sebagai Staf Khusus, Jurist Tan juga beberapa kali memimpin rapat strategis yang semestinya berada di bawah wewenang pejabat struktural kementerian. Tindakan ini dianggap telah melampaui batas kewenangannya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Jurist Tan sempat tidak terlacak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa Jurist sedang berada di luar negeri untuk mengajar dan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat, apa namanya, sedikit keras ya, karena yang bersangkutan beberapa kali sudah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan," kata Harli pada Selasa (24/6/2025).
Selain Jurist Tan, tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah Ibrahim Arief (mantan Konsultan Teknologi), Mulyatsyahda (mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]