WahanaNews.co | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antikorupsi, Masyarakat Aceh (MaTA), mendesak Polda Aceh untuk segera menetapkan aktor pemberi beasiswa dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa sebagai tersangka, sehingga ada kepastian hukum terkait perkara tersebut.
"Seharusnya Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktornya terlebih dahulu, sehingga proses hukum berjalan dengan baik, dan siapa pun yang patut ditetapkan tersangka wajib diproses," kata Koordinator MaTA, Alfian, di Banda Aceh, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Hal ini disampaikan Alfian menanggapi pernyataan Polda Aceh yang menyatakan bahwa 400 mahasiswa penerima beasiswa dari Pemerintah Aceh berpotensi menjadi tersangka karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Alfian mempertanyakan kepastian hukum terhadap aktor pemberi beasiswa kepada mahasiswa yang dinilai tidak berhak tersebut.
“Audit BPKP sudah ada dan sudah menyebutkan kerugian negara, jika penerima yang tidak berhak saja bisa ditetapkan menjadi tersangka, harusnya pemberi beasiswa yang sudah diperiksa juga bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Alfian menuturkan, pihaknya selalu melakukan monitoring terhadap perkembangan kasus ini sejak pertama dimulainya penyelidikan, termasuk saat Polda Aceh melakukan koordinasi dengan KPK perihal perkara tersebut.
"Sehingga kami dari awal menilai kasus ini murni terjadi korupsi dan diduga kuat terlibat elit politisi. Maka kita berharap Kapolda Aceh menyelesaikan kasus ini secara utuh," sebut Alfian.
Kepolisian Daerah Aceh menyatakan, sebanyak 400 mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Aceh berpotensi menjadi tersangka dugaan korupsi.