Polisi menemukan banyak penerima tidak memenuhi syarat dan mereka bersedia dana itu dipotong oleh calo penyalur beasiswa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Winardy, mengatakan, penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback (penyaluran kembali) kepada koordinator penyalur beasiswa.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kepolisian Daerah Aceh memberikan kesempatan ke penerima beasiswa untuk mengembalikan uang tersebut.
Langkah ini, menurut Winardy, untuk menghindari banyak calon tersangka.
Winardy mengklaim berkomitmen menuntaskan kasus ini.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Mereka akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat dengan alat bukti yang cukup.
"Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini," ujarnya.
Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp 21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.