WahaNews.co, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Operasional PT Aneka Tambang Tbk. berinisial HRT sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas pada tahun 2010—2022 seberat 109 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (5/6/2024) mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap HRT bersama delapan saksi lainnya, yang merupakan pegawai PT Antam seluruhnya.
Baca Juga:
Kasus TPPU Emas Antam, Kejari Jaktim Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Kedelapan saksi itu, yakni MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam; HBA selaku Kepala Divisi Treasury; GAG selaku Operation Senior Manager periode Juni sampai dengan saat ini; dan YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head.
Berikutnya AY selaku Kepala Divisi Operasional PT Antam; JP selaku Marketing UBPP LM; AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM; dan AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager.
"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Korporasi
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus tengah menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut, termasuk yang menerima keuntungan dari tindakan pidana tersebut dan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, mengingat perkara tersebut terjadi selama rentang waktu 12 tahun (2010—2022).
Diduga ada pembiaran di internal karena perbuatan tindak pidana terjadi sejak 2010 baru diungkap perkaranya 2023, sama seperti kasus timah yang terjadi sejak 2015.