WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), untuk periode 2023–2024.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma menyebut satu tersangka baru tersebut merupakan Direktur PT Asaykhana berinisial JND.
Selain itu, JND tercatat sebagai pengendali perusahaan lainnya yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Baca Juga:
Penetapan dan Penahanan Arinal Djunaidi oleh Kejati Lampung Tuai Atensi Luas
"Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap JND," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan perannya, Dapot menyebut JND bersama pelaku lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif di Sekretariat Ditjen Cipta Karya.
Rekayasa proyek itu terjadi pada periode 2023-2024. Praktik JND dan tersangka lainnya ini diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp16 miliar.
Baca Juga:
Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara, BPN Sumsel Gandeng Kejati
"Secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," jelasnya.
Atas perbuatannya, JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak hari Senin, 06 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang," ujar Dapot.