Sebelumnya, Kejati Jakarta juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian PU.
Mereka yakni Direktur Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dwi Purwantoro dan YRW selaku mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air periode Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.
Baca Juga:
Penetapan dan Penahanan Arinal Djunaidi oleh Kejati Lampung Tuai Atensi Luas
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.
Kemudian RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya, AS selaku PPK, RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya serta JSR selaku Direktur PT BKS.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.