WahanaNews.co, Jakarta – Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan General Manager PT TIN, RL, sebagai tersangka ke-11. RL langsung ditahan.
"Saksi yang kami tetapkan (sebagai tersangka) adalah saudara RL dalam kapasitas selaku General Manager PT TIN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (19/2/2024).
Baca Juga:
Buntut Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi
RL ditahan di Rutan Pondok Bambu. RL ditahan selama 20 hari ke depan dihitung sejak hari ini.
"Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan, percepatan penanganan perkara, yang bersangkutan selanjutnya kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu," tambahnya.
Kuntadi mengatakan RL berperan menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE dari PT Timah.
Baca Juga:
Soal Ganti Rugi Kasus Timah Rp4,57 Triliun, Kejagung Klaim Bisa Dialihkan ke Ahli Waris
"Di mana dalam rangka untuk mengakomodir perjanjiaanya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dikover dengan pembentukan perusahaan boneka atau perusahaan-perusahaan boneka yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah," imbuhnya.
RL merupakan tersangka ke-11 di kasus ini. Sedangkan Kejagung sudah memeriksa 130 saksi dalam kasus ini.
RL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.