WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peran tiga tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi komoditas timah. Kejagung menyebut para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.
Baca Juga:
Usai Sidang Suap Hasto Tertawa, Sebut Masih Belajar Jadi Terdakwa
Para tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV. Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari, melansir detikcom.
Abdul mengatakan JS dan MS memberikan Rp 400 juta lebih kepada JB. Uang itu agar JB memberikan pemberitaan yang menyudutkan kejaksaan.
Baca Juga:
Hasto PDIP Bakal Dipanggil KPK untuk Diperiksa Pekan Depan
"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," tutur dia.
"Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa," imbuhnya.
Abdul mengatakan bahwa JS juga membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya. JS juga diduga membuat narasi penghitungan kerugian negara yang diungkap Kejagung tidak benar.