WahanaNews.co |
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan, dugaan
kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor
nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp 4,7
triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa penyidik Kejagung kini
tengah mendalami seluruh transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh PT LPEI
terkait perkara korupsi pembiayaan ekspor nasional tersebut untuk memperkuat
alat bukti.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
"Jadi terkait kasus korupsi LPEI,
indikasi kerugian negaranya hingga Rp 4,7 triliun. Sekarang penyidik sedang
mendalami setiap transaksi pembiayaan," tuturnya kepada wartawan melalui
pesan singkat di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Febrie meyakini bahwa ada pihak-pihak yang
dari awal sudah memiliki niat jahat untuk membobol uang LPEI sehingga
menyebabkan kerugian negara Rp 4,7 triliun.
"Tim penyidik akan memastikan pengucuran
biaya ekspor yang mana dan dari awal diniatkan untuk membobol LPEI,"
katanya.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
Berkaitan dengan perkara tersebut, tim
penyidik Kejagung juga telah memanggil dan memeriksa enam orang saksi untuk
membuat perkara itu terang-berderang.
Saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala
Kantor Wilayah LPEI Surakarta Solo berinisial AS, Senior Manager Operation TNT
Indonesia berinisial MS, Manager Operation Fedex berinisial EW, Kepala Divisi
UKM pada LPEI tahun 2015 berinisial FS, Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II
pada LPEI berinisial DPA dan Kepala Divisi Restrukturisasi Aset II pada LPEI
berinisial YTP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.