WAHANANEWS.CO, Jakarta – dua orang terdakwa kasus proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan atau PP (persero) salah satu perusahaan konstruksi milik BUMN didakwa merugikan negara sebesar Rp 46,8 miliar.
Jaksa mengatakan para terdakwa membuat tagihan fiktif atas sejumlah proyek untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Aliran Uang Bank BJB Disisir, KPK Buka Opsi Libatkan PPATK
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Dua terdakwa itu yakni Kepala Divisi (Kadiv) Mardiyant Engineering, Procurement, and Construction (EPC) bernama Didik Mardiyanto dan Senior Nasutio Manager, Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC bernama Herry Nurdy Nasution.
Dua terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT (Persero) tahun 2022–2023.
Kedua terdakwa, yakni Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP tahun 22021–2024 Didik Mardiyanto serta Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution.
Baca Juga:
Kasus Chromebook, Saksi Ungkap Uang Rp 500 Juta Mengalir ke Pejabat
“[Terdakwa] melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi … yang dapat merugikan keuangan negara atau suatu korporasi, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp46.855.782.007,” kata jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Didik dan Herry diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif.
Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa selama periode 2022 sampai dengan 2023. Pengadaan fiktif diduga dilakukan pada proyek yang dikerjakan PT PP, salah satunya pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.