WahanaNews.co, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009-2015 Max Ruland Boseke (MRB) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 Anjar Sulistioyono (AJS) dan Direktur CV Delima Mandiri (DLM) William Widarta (WLW).
Baca Juga:
Penyeberangan Kapal Tradisional dari Water Front City- si Bea Bea Perlu di Benahi
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/6/2024) melansir ANTARA..
Asep menerangkan konstruksi perkara tersebut berawal pada November 2013, saat itu Basarnas sedang mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional tahun 2010-2014.
Salah satunya isinya dari rencana kerja tersebut adalah pengadaan truk angkut personel sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar.
Baca Juga:
Basarnas Berikan Penghargaan kepada Fakultas Kedokteran UNG di Kota Gorontalo
Pengajuan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.
Kemudian pada Januari 2014, Max Ruland Boseke selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, untuk pekerjaan- pekerjaan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2014 yang akan dilelang.
Salah satu pekerjaan yang dikondisikan oleh Max adalah pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle untuk dimenangkan oleh PT TAP, yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh William Widarta yang juga merupakan Direktur CV DLM.