Jaksa turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan bagi pada terdakwa.
Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Garuda Operasikan 120 Pesawat di Akhir Tahun, Erick Thohir Jamin Nihil Korupsi
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga.
Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga menuntut mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pada perkara ini.
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Emirsyah Satar, yakni untuk membayar uang pengganti sebesar USD86.367.019 (atau setara Rp1.416.142.737.139 berdasarkan kurs 27 Juni 2024).
Baca Juga:
Energi Listrik di Pesawat Garuda bakal Dihemat
Adapun Emirsyah sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Emirsyah diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Agus Wahyudo selaku eks Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GA, dan Hadinoto Soedigono selaku eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012.
Kemudian bersama Soetikno Soedarjo selaku mantan pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, Hollingworth Management Internasional dan sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions De Transport Regional (ATR) dan Bombardier.